Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua taun penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkair kasus penodaan agama. Tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma mengapresiasi kinerja hakim karena bertindak adil.
Menurutnya, hakim telah menunjukan bahwa mereka tidak diintervensi oleh pihak manapun. “Hakim sidang kinerjanya sangat bagus dan harus kita apresiasi,” ujar Lieus, Rabu (10/5/2017).
Baca juga : Kondisi Mata Novel Baswedan Mengalami Perkembangan Yang Signifikan
Semua pihak, sambung Lieus, harus bisa menerima putusan hakim yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Ia berharap, setelah perkara hukum Ahok tuntas, masyarakat bisa bersatu kembali.
“Semua masyarakat harus bisa bersatu kembali setelah sidang Ahok selesai,” tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya berharap vonis tersebut menjadi pembelajaran bagi Ahok dan semuanya agar bisa menjaga lisan dan perbuatannya.
“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi Ahok,” pungkasnya.
(bens – sisidunia.com)