Jakarta – Seorang pembuat berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos telah ditangkap Bareskrim Polri. Pelaku sendiri berhasil ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
“Pelaku sudah kita amankan, inisialnya B ditangkap di Bekasi,” kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).
Baca juga : Pria Ini Alami Gagal Ginjal Seminggu Setelah Menjual Ginjalnya
Dedi mengatakan, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Bareskrim. “Pelaku masih diperiksa,” tuturnya.
Sebelumnya polisi berhasil menangkap empat orang tersangka penyebar hoax tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos. Namun demikian para tersangka itu tidak dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
(Png – sisidunia.com)